Pembayaran › e-Faktur & Bukti Potong

e-Faktur & Bukti Potong PPh Unifikasi

Pembuatan bukti potong PPh 23 dan PPh 4(2), pengelolaan nomor seri faktur pajak, serta pengiriman SPT Masa Unifikasi.

Masa Pajak
Okt 2026
batas lapor 20 Nov 2026
Bukti Potong
0
—
Total PPh Dipotong
Rp 0
PPh 23 & PPh 4(2)
Status SPT Unifikasi
Draf
belum dikirim

Bukti Potong PPh Unifikasi

NomorLawan TransaksiNPWP ObjekDPPTarifPPh Status

e-Faktur Keluaran

Rentang NSFP aktif
000.004-26.00000001 – 00000250
Terpakai
182 nomor
Sisa
68 nomor
Permintaan rentang baru otomatis bila sisa < 50 nomor.

Aturan Pemotongan

PPh 23 jasa
2% (ber-NPWP) · 4% tanpa NPWP
PPh 23 sewa
2% · tanpa NPWP 4%
PPh 4(2) konstruksi
2,65% final
PPh 4(2) sewa tanah/bangunan
10% final
ℹ
SPT Masa Unifikasi hanya dapat dikirim bila seluruh bukti potong berstatus final dan tidak ada NPWP tidak valid.
Acuan pola desain
Alur dokumen perpajakan mengikuti DJP e-Bupot Unifikasi dan e-Faktur, dengan pola integrasi dari OnlinePajak serta modul tax pada SAP. Catatan prototipe: NPWP wajib 15/16 digit, tarif otomatis naik menjadi 4% tanpa NPWP, DPP minimal Rp 1 juta, dan SPT Masa ditahan selama masih ada bukti potong draf atau NPWP kosong.