Likuiditas › In-House Bank & Intercompany Loan

In-House Bank & Pinjaman Antarperusahaan

Rekening internal per entitas, transfer internal tanpa biaya eksternal, pinjaman antarperusahaan, dan alokasi bunga.

Surplus Internal
Rp 0
—
Defisit Internal
Rp 0
—
Pinjaman Antarperusahaan
0
—
Bunga Periode Berjalan
Rp 0
belum dialokasikan

Posisi Rekening Internal (IHB)

EntitasRekening IHBPosisi Plafon PinjamSisa PlafonStatus
Net posisi grupRp 0

Pinjaman Antarperusahaan

NomorPemberiPenerimaPokok BungaTenorBunga AkrualAksi
Tarif minimum arm’s length 6,50% p.a. sesuai kebijakan transfer pricing.

Buku Besar Internal

WaktuKeteranganDebitKredit Nominal
Belum ada jurnal.

Rekening Induk (Header)

PT Induk Nusantara
1180001010101 · rekening pooling IHB
Kas eksternal
—
Klaim internal
—
ℹ
Transfer internal tidak menyentuh sistem pembayaran eksternal: hanya memindahkan posisi antar rekening internal entitas.

Aktivitas

Acuan pola desain
Konsep in-house bank dan intercompany lending mengikuti BNP Paribas Connexis Cash Pooling, Deutsche Bank In-House Cash, dan SAP In-House Cash. Catatan prototipe: posisi internal dihitung per entitas lengkap dengan plafon pinjaman, transfer internal ditolak bila entitas melampaui plafon, tarif pinjaman di bawah 6,50% p.a. ditolak sebagai pelanggaran transfer pricing, dan alokasi bunga membuat jurnal internal serta mengubah posisi kedua entitas.